Digitalisasi menjadi keniscayaan, tidak terkecuali kebutuhan transformasi digital bukti hak atas tanah tanah dari sertipikat fisik menjadi sertipikat tanah elektronik. Sistem pemerintahan berbasis elektronik sudah dicanangkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam layanan pendaftaran pertanahan, pemerintah mulai menerapkan sertipikat elektronik sebagai pengganti sertipikat tanah sebagaimana lazimnya dikenal selama ini. Saat ini sertipikat tanah elektronik diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria/Ke- pala BPN Nomor 3 tahun 2023 tentang Pener- bitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari ketentuan dalam Pera- turan menteri Negara Agraria Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Penerapan sertipikat tanah elektronik kabarnya sudah diterapkan negara-negara lain di be- lahan dunia. Di negara tetangga kita Malaysia dikenal dengan istilah E Tanah, di Filipina dikenal E Title, sedangkan di Singapura dikenal dengan istilah MyProperti. Sebagai sesuatu yang baru pastinya pemerintah kita masih terus berbenan menyempurnakan ketentuan teknis untuk penerapannya.
Banyak pelaku usaha properti yang masih mempertanyakan, apakah hak atas tanah proyeknya berupa sertipikat elektronik dapat menjadi jaminan kredit. Mereka bertanya bagai- mana mekanisme penyimpanan sertipikat tanah elektronik yang terdaftar atas nama diri- nya sendiri dan atas nama pemilik tanah yang melakukan kerjasama dengannya. Apakah ti- dak terdapat kendala atas realisasi penjualan yang mereka lakukan baik secara tunai, tunai bertahap atau realisasi KPR? Pelaku usaha properti menyadari pem- bangunan proyek perumahan baik rumah tapak maupun rumah susun umumnya membutuhkan dukungan kredit modal kerja bank.
Mereka tidak bisa mengandalkan semata-mata dari dana sendiri atau uang muka dari konsumen. Bahkan komposisi pembiayaan bank masih relatif besar dibandingkan dengan dana sendiri yang dimiliki developer.
Apabila bank belum siap menerima serti- pikat tanah elektronik sebagai jaminan kredit properti maka dukungan modal kerja bank pasti terkendala dan realisasi kredit pemilikan rumah atau kredit pemilikan apartemen terhambat. Cash flow keuangan developer pastinya ter- ganggu sehingga penyelesaian pembangunan proyek properti menjadi tertunda.
Developer membutuhkan kepastian kese- diaan perbankan untuk menerima sertipikat tanah elektronik sebagai jaminan kredit bank. Developer berharap bank bersedia menerima sertipikat elektronik sama seperti sebelumnya saat mereka menerima sertipikat analog sebagai jaminan kredit