Kementerian Pekerjaan Umum (PU) berkomitmen untuk mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) dan Bangunan Gedung Cerdas (BGC) di seluruh Indonesia melalui kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder) .
Bangunan gedung berperan besar dalam penggunaan energi dan emisi gas rumah kaca, di mana bangunan hunian memiliki kontribusi yang lebih besar dibandingkan bangunan komersial. Dengan urbanisasi yang pesat, diperkirakan 72,8% penduduk Indonesia akan tinggal di perkotaan pada tahun 2045.
“Untuk itu, kita perlu mendorong bangunan hunian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Bangunan harus dirancang sebagai BGH yang berkembang menjadi BGC dan akhirnya mencapai target Bangunan Gedung Nol Emisi atau Net Zero Emission pada 2060,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Kementerian PU, Abram Elsajaya Barus dalam keterangannya, baru-baru ini.
Penerapan BGH dilakukan melalui pengelolaan tapak dan desain bangunan yang adaptif serta penggunaan peralatan ramah lingkungan seperti yang diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 21 Tahun 2021. Pemerintah juga telah menetapkan peta jalan ( road map ) BGH tahun 2023-2028 yang diterapkan dengan mempertimbangkan distribusi populasi, konsumsi energi dan air, serta pengalaman implementasi BGH di berbagai wilayah Indonesia.
Untuk meningkatkan efisiensi energi dan kenyamanan hunian, konsep BGC diterapkan sebagai langkah lanjut dari BGH. BGC mengintegrasikan teknologi untuk meningkatkan efisiensi energi dan responsif terhadap konteks lingkungan. Penerapan BGC diatur dalam Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 yang mencakup sistem keamanan, manajemen energi, dan teknologi integrasi.
Abram menyebutkan sebagai contoh implementasi BGH dan BGC, dapat dilihat pada pembangunan rumah susun di IKN yang mengadopsi konsep vertical smart building .
"Kami percaya penerapan prinsip keberlanjutan dalam desain dan konstruksi bangunan akan mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan efisiensi energi, serta menciptakan ruang yang nyaman dan sehat bagi penghuninya," tutupnya.
Realestat Indonesia (REI) juga berkomitmen dalam upaya menurunkan emisi karbon dan mengatasi perubahan iklim. Bahkan asosiasi pengembang perumahan itu telah memulai kontribusinya dengan melakukan penanaman 1 juta pohon di seluruh Indonesia, bahkan telah membentuk kelompok kerja (pokja) terkait dengan green building .
“Beberapa waktu lalu kami juga sempat ke Padang (Sumatera Barat) untuk mencari bahan bangunan yang ramah lingkungan. REI juga turut mendorong penerapan BGH ini, bahkan anggota REI sudah banyak yang melakukan pengembangan hunian hijau ( green housing ) ini,” ungkap Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto kepada wartawan.
Untuk penanaman 1 juta pohon, jelasnya, REI sudah melakukannya di hampir semua daerah di Indonesia. Dimana setiap pengembang yang tergabung dalam REI diwajibkan untuk menanam 2 pohon di setiap unit rumah yang dibangun dan di ruang terbuka hijau sebagai fasilitas umum.
“Kami menargetkan bisa menanam 1 juta pohon. Ini adalah cara yang paling mudah berkontribusi menurunkan emisi karbon. Karena menanam pohon menambah produksi oksigen dan memberikan keteduhan sehingga penggunaan AC (pendingin ruangan) semakin berkurang,” ujarnya.

Terkait penerapan BGH, menurut Joko Suranto, pihaknya saat ini masih menunggu adanya satu acuan atau patokan yang jelas terkait standar green housing yang diinginkan pemerintah, termasuk standar bahan bangunan ramah lingkungan yang akan digunakan dan besaran biaya untuk membangun sebuah green housing . Keberhasilan penerapan BGH dan BGC nantinya, ungkap CEO Buana Kassiti Group tersebut, sangat tergantung kepada kepastian pedoman pembangunan yang dikeluarkan pemerintah.
“Tetapi memang saat ini urgensinya adalah memenuhi kebutuhan rumah masyarakat dulu agar pasokannya konsisten dan berkelanjutan. Setelah itu nantinya baru kita mengarah ke green housing . Sementara ini, REI mengakomodasi perubahan iklim dengan menanam pohon,” pungkas Joko Suranto.
Intervensi Insentif
Komite Tetap Riset Badan Pengembangan Kawasan Properti Terpadu (BPKPT) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ignesjz Kemalawarta mengatakan, jumlah proyek properti bersertifikat hijau di Indonesia masih sangat minim.
Disebutkan, jumlah proyek properti baik gedung bertingkat maupun kawasan perumahan di Indonesia baru sebanyak 305 yang telah tersertifikasi bangunan hijau. Jumlah ini lebih rendah jika dibandingkan dengan negara Singapura yang mencapai 1.000-an bangunan properti yang telah tersertifikasi hijau.
“Kami terus mendorong gedung dan kawasan perumahan di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi hijau. Ditargetkan dalam 3 tahun mendatang akan ada 500-an proyek properti yang bersertifikat hijau,” ungkapnya.
Selain sosialisasi, Kadin juga akan meluncurkan panduan atau pedoman untuk realestat baik bagi pengembang kecil, menengah dan besar untuk membangun proyek properti dengan sertifikasi hijau.
Menurut Iqnesjz, minimnya jumlah proyek properti bersertifikat hijau di Indonesia disebabkan kurangnya kesadaran akan pentingnya bangunan ramah lingkungan. Padahal, sebuah bangunan menyumbang emisi karbon sebesar 40%. Selain karena biaya pembangunan green building itu ada tambahan sekitar 3%-4% untuk konstruksinya.
“Ini dirasa memberatkan pengembang. Karena itu, untuk mendorong jumlah bangunan yang tersertifikasi hijau, pemerintah harus memberikan insentif. Pasalnya, tanpa insentif akan sulit memperbanyak bangunan hijau,” ujar Iqnejsz yang juga Kepala Badan Kajian Strategis DPP REI tersebut.
Dia menambahkan, Malaysia, Singapura, Filipina, pemerintahnya memberikan insentif untuk memperbanyak bangunan bersertifikat hijau. Singapura misalnya, memberikan insentif pemberian uang, KLB (koefisien luas bangunan) dan lain-lain.
Adapun insentif yang diharapkan dari pemerintah Indonesia bisa berupa uang, KLB, pajak, dan sebagainya. “Kami terus mendorong agar insentif ini keluar,” tegasnya.
Selain itu, dengan adanya sertifikasi bangunan hijau, pengembang bisa mendapatkan pendanaan hijau dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. (Rinaldi)