• 27 Jul, 2026

Akhirnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan kembali insentif Pajak  Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak  dan rumah susun (rusun) dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2025 yang ditetapkan pada 4 Februari 2025.

Persyaratan insentif ini secara umum tidak jauh berbeda dengan ketentuan sebelumnya yakni PMK Nomor 7 tahun 2024 dan PMK Nomor 61 tahun 2024. Rumah tapak atau rusun  yang dapat memperoleh insentif PPN DTP adalah hunian dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, dan rumah yang diserahkan dalam kondisi baru dan siap huni (ready stock).

Untuk penyerahan unit dari 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100% PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar. Sedangkan untuk penyerahan unit dari 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN yang berlaku hanya sebesar 50% dari DPP Rp2 miliar. Insentif PPN DTP hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit sarusun.

Bagi pembeli yang telah melakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum aturan ini berlaku, maka insentif PPN DTP tetap dapat diberikan asal pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Sementara proses transaksi dan serah terima harus dilakukan antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025.

“Berita acara serah terima unit harus didaftarkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan sub-urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima,” demikian bunyi PMK terbaru tersebut.

green4-1.jpg
FOTO FOTO ISTIMEWA

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, perhatian pemerintah terhadap sektor perumahan sangat kuat melalui berbagai macam program insentif. Ini karena pemerintah memahami sektor perumahan memiliki multiplier effect  pada perekonomian Indonesia karena menggunakan sumber daya dalam negeri yang tinggi.  

“Pembangunan rumah itu banyak menggunakan local content yang tinggi, dan itu adalah pembangunan yang kita cari,” ungkap Wamenkeu dalam BTN Economic Outlook di Jakarta, Rabu (5/2).  

Salah satu instrumen kebijakan sektor perumahan yang masih dilanjutkan di tahun 2025 yaitu PPN DTP. Dalam hal ini, diberikan 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan harga jual paling banyak Rp5 M.  

“Jadi kalau harganya Rp2 miliar ya basically nggak bayar PPN,” jelas Wamenkeu.  

Berdampak Signifikan

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Perpajakan, Budi Hermawan mengatakan para pelaku usaha properti sudah menunggu-nunggu terbitnya PMK PPN DTP terbaru. Saat ini acuan aturannya sudah terbit, sehingga bagi pengembang yang masih punya stok hunian ( progress atau indent ) bisa segera dikejar agar dapat memanfaatkan fasilitas insentif tersebut untuk pembeli.

“Secara peraturan atau kebijakan, PPN DTP tahun 2025 ini tidak berbeda jauh dengan kebijakan PPN DTP sebelumnya. Hanya di periode program, besarnya tarif insentif dan hal yang bersifat administratif. Secara substansi sama, “ ungkapnya.

budi-hermawan.jpg

Seperti diketahui, untuk periode program dari Januari – Juni 2025, PPN DTP ditanggung sebesar 100%, sementara untuk periode Juli - Desember 2025 insentif PPN DTP diberikan sebesar 50%.

Menurut Budi, berlanjutnya PPN DTP akan membawa dampak besar kepada sektor properti. Pasalnya, situasi dan parameter ekonomi nasional di 2025 diprediksi kurang bagus, IHSG masih merah, ada isu perang dagang, kemudian harga emas naik sehingga orang cenderung investasi ke emas (bukan sektor riil), dolar AS bergerak naik, dan adanya kebijakan ekonomi yang masih banyak kendala seperti LPG 3kg dan program unggulan Makan Bergizi Gratis. 

“Sebenarnya, tahun 2025 untuk properti awalnya bisa menjadi primadona atau salah satu investasi unggulan, tetapi dengan kenaikan emas, maka investasi ini menjadi saingan untuk alternatif investasi yang menarik,” jelasnya. 

Namun, menurut Budi Hermawan, dengan adanya PPN DTP untuk sektor realestat ini, diharapkan investasi di sektor properti bisa tetap menarik. Apalagi, investasi properti memiliki keunggulan dibandingkan emas, karena pajaknya finalnya hanya 2,5%. Sedangkan pajak capital gain emas lebih besar yakni 5% - 35% dari laba pajak (fiskal). 

“Kami menyambut baik keluarnya PMK PPN DTP ini, karena diharapkan akan membuat sektor properti punya daya tarik tersendiri,” ujarnya. (Teti Purwanti)

 

Teti Purwanti