Pemerintah menyatakan rencana penghapusan sejumlah pajak pembelian rumah yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 16%-17% pada tahun depan. Pelaku usaha dan pengamat mendorong pemerintah untuk menepati janji tersebut.
Janji penghapusan itu disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perumahan yang juga adik kandung Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo pada acara REI Propertinomics Exclusive Dialogue di Jakarta, 10 Oktober lalu.
“Sudah kita bahas beberapa kali agar PPN sebesar 11% (tahun depan jadi 12%) dihapus sementara waktu, mungkin untuk 1-3 tahun pertama. Ini akan mengurangi beban masyarakat yang membeli rumah,” ujar Hashim.
Selain PPN, Satgas Perumahan juga telah membahas rencana penghapusan BPHTB sebesar 5% untuk sementara waktu.
Konsultan properti, Jones Lang LaSalle (JLL) Indonesia menyebutkan wacana penghapusan pajak pembelian rumah, yakni PPN dan BPHTB secara permanen dalam waktu 1-3 tahun dapat dilihat sebagai stimulus positif bagi sektor properti. Penghapusan pajak biasanya dipandang sebagai langkah yang dapat menstimulasi aktivitas di pasar properti dan meningkatkan daya beli konsumen.
Head of Research JLL, Yunus Karim mengungkapkan, selama ini Pajak Pertambahan Nilai Di Tanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku sejak 2021 untuk rumah komersial (nonsubsidi) siap huni sudah banyak membantu penjualan hunian dan mendorong sektor properti, apalagi jika ada insentif pajak lainnya yang dipastikan akan mengurangi beban biaya masyarakat untuk membeli rumah.
“Hal ini berpotensi untuk memberikan dorongan yang lebih signifikan bagi sektor properti termasuk segmen residensial. Namun efektivitasnya akan bergantung pada berbagai faktor lain seperti kondisi ekonomi makro, tingkat suku bunga, dan sentimen pasar,” jelas Yunus kepada Majalah RealEstat Indonesia.
Dia hanya mengingatkan, meski kebijakan ini bisa menjadi katalis positif, tetapi perlu diingat bahwa pasar properti dipengaruhi oleh banyak variabel. Menurutnya, potensi pertumbuhan dengan penghapusan pajak ini bisa cukup signifikan dan diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi properti, terutama untuk segmen yang mendapat manfaat langsung dari kebijakan ini.
Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan mampu menyelaraskan aturan terlebih mengenai BPHTB yang kewenangannya ada di daerah. Meski belum mendapat informasi jelas apakah insentif pemangkasan pajak PPN dan BPHTB ini akan diterapkan pula pada hunian nonsubsidi, tetapi potensi pertumbuhan penjualan tidak hanya berdampak pada rumah tapak, tapi juga apartemen.
“Karena pemerintah juga akan mengiatkan pembangunan 1 juta unit apartemen di perkotaaan. Stimulus ini akan memicu pasar hunian jangkung,” papar Yunus.
Konsultan properti lainnya, Knight Frank Indonesia mengatakan bahwa pembebasan pajak di sektor properti merupakan salah satu bentuk stimulus yang dapat menggerakan transaksi properti.
Senior Research Advisor Knight Frank Indonesia Syarifah Syaukat menyebutkan hal itu sudah dibuktikan oleh insentif PPN DTP yang memberi implikasi positif dalam mendorong transaksi properti di masa pandemi dan pasca pandemi.
“Sejatinya, pembebasan pajak diharapkan dapat memiliki daya ungkit terhadap permintaan pasar dari segmen end-user, khususnya mengingat insentif PPN DTP yang dilakukan dari 2021 sampai saat ini mendapat respon yang baik dari pasar, meskipun di tengah purchasing power masyarakat yang mengalami pelemahan saat ini,” ungkap Sari, demikian dia akrab disapa.
Dia memprediksi dampak positif dari wacana ini akan lebih besar dari PPN DTP, mengingat PPN dan BPHTB sebesar 16%-17% sehingga cukup signifikan menekan harga jual rumah.
Data Jakarta Property Highlight yang dirilis Knight and Frank mengungkapkan bahwa pada semester I-2023 hingga semester I-2024, penerapan PPN DTP sangat membantu penjualan unit apartemen terutama untuk apartemen pada kelas menengah di Jakarta sekitar 4%-7%, sedangkan untuk rumah tapak jauh lebih besar lagi dampaknya. Di semester I-2024, ada sekitar 13% dari total unit apartemen di Jakarta yang siap memakai insentif PPN DTP.
“Khusus untuk pembebasan BPHTB yang masuk dalam wewenang pemerintah daerah, tentu butuh koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” sebut Sari.
Berdampak Positif
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP REI, Budi Hermawan mengatakan wacana pembebasan pajak properti sekitar 16%-17% di tahun depan menjadi bukti bahwa kabinet Prabowo-Gibran sangat menyadari dan mengakui bahwa sektor properti perumahan memberi dampak berkelanjutan terhadap perekonomian Indonesia.

“Program keberlanjutan dari Presiden Prabowo dinyatakan dalam program 3 juta rumah. Karena Prabowo menyadari bahwa sektor properti mempunyai dampak berantai bagi perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Menurut Budi, sektor properti akan mampu berkembang lebih cepat dengan dukungan kuat pemerintah antara lain melalui program insentif pajak yakni bebas PPN dan BPHTB. Meskipun nantinya, program stimulus pajak ini hanya diterapkan untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Dampak kebijakan tersebut tetap akan berdampak positif untuk sektor properti. Tentu kami menunggu janji tersebut dapat terealisasi secepatnya,” harapnya.
Pengembang juga menyambut baik rencana ini. VP of Commercial National Sinarmas Land, Christine N Tanjungan mengatakan pengalaman perusahaan dengan adanya PPN DTP saja masyarakat bisa membeli unit hunian lebih murah. Apalagi jika nantinya akan diberikan pembebasan BPHTB, maka minat konsumen diprediksi bakal semakin tinggi.
Direktur PT Metropolitan Land Tbk atau Metland, Olivia Surodjo juga sependapat. Menurutnya, saat ini pelaku usaha properti menanti-nanti pemerintah merealisasikan janji pemangkasan pajak tersebut. Meski belum tahu apakah penghapusan pajak sementara itu diberlakukan untuk rumah komersial, tetapi dampaknya akan positif.
“Kami tentu menyambut gembira, dan menunggu janji pemerintah tersebut. Harapan kami, insentif ini juga menyentuh rumah nonsubsidi, setidaknya untuk rumah menengah yang bersinggungan dengan segmen pasar Metland,” ujarnya. (Teti Purwanti)