• 28 Jul, 2026

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berkomitmen mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. 

“Program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan merupakan kebijakan nyata untuk memberikan kemudahan akses memiliki hunian layak bagi warga Kaltim. Provinsi ini menjadi daerah yang pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah MBR,” ujar Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, saat Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XII Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Kaltim Tahun 2025, di Samarinda, Kamis, 23 Oktober 2025. 

Seno Aji menjelaskan, program ini adalah implementasi Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR. “Melalui program ini, seluruh biaya administrasi pembelian rumah, mulai dari biaya notaris, provisi, administrasi bank, hingga biaya lainnya akan digratiskan dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta per unit,” tegasnya. 

Untuk tahap awal, Pemprov Kaltim akan menyediakan 1.000 unit rumah dengan total dukungan anggaran Rp 10 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2025. “Pengembang tidak perlu khawatir karena Pemprov Kalim akan menanggung seluruh biaya administrasi. Ini bukan hanya untuk membantu masyarakat memiliki rumah, tapi juga untuk meningkatkan daya beli, menekan angka backlog perumahan, dan memperkuat sektor ekonomi daerah melalui industri properti dan konstruksi,” kata dia. 

Pada kesempatan itu, Seno Aji mengapresiasi kiprah REI Kaltim dalam mendukung pembangunan perumahan di daerah. Menurutnya, REI selama ini telah menjadi mitra strategis pemerintah. Peran REI tidak hanya dalam membangun rumah, tapi juga membentuk wajah kota dan memperkuat daya saing wilayah. 

“Kami mengajak seluruh insan anggota REI Kaltim untuk terus memperkuat kolaborasi, menjalin kemitraan yang sehat dengan pemerintah, lembaga keuangan dan masyarakat,” ungkapnya.

Percepatan Perizinan

Ketua DPD REI Kaltim terpilih masa bakti 2025-2028, Wahyudi menuturkan, perlunya pembenahan regulasi dan perizinan agar target pembangunan 100.000 unit rumah selama 5 tahun di Provinsi Kaltim bisa terwujud. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci, baik antara pemerintah, developer senior, maupun pengembang muda yang akan bermunculan dalam tiga tahun mendatang. 

Wahyudi berharap, melalui sinergi dan percepatan penyelesaian regulasi seperti BPHTB dan perizinan lainnya, sektor properti di Kaltim bisa tumbuh lebih cepat dan mampu menjawab kebutuhan perumahan rakyat. 

musda-kaltim3a.jpg

“Kita optimis. Anak muda harus optimis. Tapi dengan catatan, semua harus bersama-sama. Tidak akan ada hasil tanpa kebersamaan antara developer lama dan yang baru,” tegasnya. 

Sementara itu, Ketua REI Kaltim periode sebelumnya yang baru demisioner, Bagus Susetyo, mengatakan Kaltim tengah menjadi sorotan dunia seiring ditetapkannya Provinsi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai pusat pemerintahan baru Indonesia. 

“Ini merupakan peluang sekaligus tanggung jawab besar bagi kita, termasuk pala pelaku usaha di sektor properti dan perumahan,” tegas Bagus. 

Dengan jumlah penduduk sekitar 3,7 juta jiwa dan ketersediaan lahan yang masih relatif luas, maka potensi pengembangan hunian di Provinsi Kaltim masih sangat besar. 

Namun demikian, ungkap Bagus yang kini menjabat Wakil Wali Kota Balikpapan, masih banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh pengembang. Antara lain belum ada penyeragaman prosedur perizinan antar kabupaten dan kota, proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan site plan yang membutuhkan waktu relatif panjang, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum sepenuhnya disahkan di seluruh wilayah.

Hambatan lain yang dihadapi pengembang di Kaltim, antara lain masalah akses jalan ke kawasan pengembangan di pinggiran kota yang masih sangat terbatas. “Ketersediaan infrastruktur dasar, terutama air bersih yang belum merata, meskipun jaringan listrik PLN sudah menjangkau sebagian besar kawasan,” tuturnya. 

Terakhir, pengembang di daerah itu juga menghadapi tantangan berupa sinkronisasi kebijakan dan regulasi di tingkat pusat maupun daerah yang masih perlu ditingkatkan supaya implementasinya bisa berjalan secara konsisten. 

“Kita tidak bermaksud mengeluhkan permasalahan yang dihadapi. Kami ingin agar ini menjadi bahan introspeksi serta advokasi bersama agar sinergi antara pemerinth pusat, pemerintah daerah, dan pengembang dapat semakin baik,” pungkasnya. (Oki Baren)

 

Oki Baren