Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mempertegas bahwa kebijakan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dilakukan untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri termasuk investasi asing. Pemerintah memberikan perlindungan dalam bentuk menjaga permintaan pasar domestik termasuk yang berasal belanja pemerintah dan BUMN/BUMD.
Data menyebutkan, potensi pasar domestik Indonesia masih sangat tinggi terlebih untuk belanja produk manufaktur. Pada 2024, belanja pemerintah atas produk manufaktur domestik diperkirakan mencapai Rp 1.441 triliun. Begitu juga dengan belanja konsumsi rumah tangga atas produk HKT mencapai lebih dari Rp100 triliun setiap tahunnya.
“Kebijakan TKDN ini pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Produk manufaktur yang diproduksi dengan TKDN tinggi dapat diserap oleh pasar domestik terutama melalui belanja pemerintah dan BUMN/BUMD atau rumah tangga,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, baru-baru ini.
Melalui kebijakan TKDN, ungkapnya, pemerintah melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja. TKDN merupakan karpet merah bagi investor luar negeri yang ingin membangun fasilitas produksi dan sekaligus menjual produknya di Indonesia.
Pernyataan tersebut menanggapi laporan investasi yang dikeluarkan oleh AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menuding aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat. Menurut laporan itu, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia kalau mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas yang sesuai.
Febri menegasan, kebijakan TKDN berlaku untuk semua produk manufaktur tanpa diskriminasi atau keistimewaan terhadap asal negara investor tersebut. Semua fasilitas produksi yang dibangun di Indonesia dan menghasilkan produk manufaktur berhak mendapatkan sertifikat TKDN sesuai dengan regulasi yang berlaku. Begitu juga dengan produk dari berbagai tingkatan perusahaan industri, baik dari industri kecil, menengah, besar maupun dari perusahan manufaktur global.

Penerapan kebijakan TKDN juga tidak berarti Indonesia bersikap anti terhadap impor bahan baku industri. Impor bahan baku tetap diperkenankan dan dipertimbangkan dalam sertifikasi TKDN, sepanjang bahan baku tersebut memang belum bisa diproduksi di dalam negeri.
“Ini hanya masalah kemauan saja dari perusahaan global berteknologi tinggi tersebut untuk berinvestasi di Indonesia. Di negara lain yang tingkat ekonomi dan SDM-nya di bawah Indonesia saja mereka bisa berinvestasi, apalagi di Indonesia yang punya pertumbuhan ekonomi tinggi dengan pasar domestik yang besar. TKDN bukanlah isu atau penghambat mereka membangun pabriknya di Indonesia.,” tegas Febri.
Terkait pendapat bahwa kebijakan TKDN berdampak negatif pada industri pengguna komponen dan industri hilir, serta meningkatkan biaya produksi dan mengurangi daya saing ekspor, Febri menyampaikan tudingan itu tidak masuk akal. Sebaliknya, akibat kebijakan TKDN, permintaan produk jadi pada industri hilir semakin meningkat, bahkan sampai pada produktivitas industri hulunya.
Terbukti dari peningkatan jumlah produk yang telah bersertifikat TKDN yang menunjukkan bahwa pelaku industri menyambut kebijakan ini. Minat para pelaku industri juga tinggi, sehingga berbondong-bondong mendaftarkan produk mereka.
“Coba lihat ke lapangan, banyak investor mendirikan pabrik baru dan merekrut tenaga kerja baru agar produknya bisa mencapai atau melebihi threshold TKDN, tayang di e-katalog, dan dibeli oleh pemerintah,” ujarnya.
Jasa Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum sebagai pembina jasa konstruksi juga terus mendorong penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan pemberdayaan kontraktor lokal dalam proyek pembangunan infrastruktur.

Pemanfaatan Produk Dalam Negeri dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai sangat strategis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia sekaligus menumbuhkan ekosistem jasa konstruksi dalam prmbangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
“Kami terus bekerjasama dengan stakeholde r konstruksi Indonesia atau perguruan tinggi untuk mengembangkan teknologi dan bahan - bahan lokal, guna sebanyak mungkin mengurangi impor,” kata Menteri Dody Hanggodo.
Menurutnya, penggunaan produk dalam negeri secara masif dalam pembangunan infrastruktur tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi wujud nyata dari upaya bersama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong peningkatan kualitas produk lokal, sehingga terbebas dari ketergantungan produk impor.
“Yang terpenting juga dari penggunaan produk dalam negeri adalah untuk menumbuhkan ekosistem jasa konstruksi infrastruktur dan bangunan untuk saling bersinergi dan kolaborasi terhadap pengembangan produk-produk jasa konstruksi,” kata Menteri Dody.
Realisasi belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PU pada TA 2023 telah mencapai Rp171,11 triliun atau sebesar 98,99% dari target Rp172,91 triliun. Pada TA 2024, Kementerian PU menargetkan penggunaan Produk Dalam Negeri sebesar 95% dari pagu anggaran Rp158,64 triliun. Hingga 5 November 2024, realisasi belanja Produk Dalam Negeri Kementerian PU mencapai Rp110,78 triliun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PU, Abdul Muis mengatakan komitmen penggunaan produk dalam negeri terus dilakukan Kementerian PU salah satunya melalui Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI)
Konstruksi Indonesia secara signifikan mendukung Gerakan BBI melalui pameran produk lokal, kemitraan dan kolaborasi, inovasi dan teknologi serta pelatihan dan pemberdayaan UMKM. Dengan meningkatnya penggunaan produk dalam negeri, industri konstruksi dapat berkontribusi secara signifikan terhadap PDN dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
“Penggunaan produk dalam negeri kami dorong dengan melalukan pengetatan izin pembelian produk impor melalui izin pejabat berwenang termasuk melalui izin Bapak Menteri untuk nilai pengadaan impor di atas Rp1 miliar. Kami juga memberikan apresiasi terhadap implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di proyek-proyek di Kementerian PU untuk penyedia jasa terbaik melalui penghargaan,” jelas Abdul Muis. (Teti Purwanti)