Wakil Kepala Badan Kajian Strategis DPP Realestat Indonesia (REI), Hery Sulistyono menegaskan rencana pengenaan PPN pada IPL apartemen perlu dikaji ulang. Jika dipaksakan, maka kebijakan itu dikhawatirkan akan menganggu dan mempersulit pemulihan pasar apartemen milik (strata-title) yang bergerak flat dalam 3-4 tahun terakhir.
“Masyarakat tentu akan menilai tinggal di apartemen itu ternyata mahal. Jadi, jangan sampai justru akan mematikan bisnis apartemen yang sedang berjuang pulih. Istilahnya, kita ini (pengembang) ingin membantu pemerintah untuk membawa banyak ‘telur emas’, tetapi jangan sampai angsanya justru mati,” kata Hery yang dihubungi.
Menurutnya, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dalam mengelola dan memelihara gedung apartemen membutuhkan biaya besar yang tidak bisa disamakan dengan pengelolaan IPL di rumah tapak (landed house). Sebagai organisasi nirlaba yang dibentuk secara swadaya oleh pemilik dan penghuni, PPPSRS selama ini harus berjuang keras untuk mencari kebutuhan dana pemeliharaan gedung. Sementara jika apartemen tidak dirawat, ungkap Hery, dikhawatirkan akan berdampak pada kenyamanan penghuni dan berpotensi menjadi bangunan kumuh, sehingga nilai apartemen jatuh.
“Kalau menjadi bangunan tak terawat, pada akhirnya akan menjadi masalah juga bagi pemerintah,” katanya. Selain itu, penyediaan rumah di perkotaan saat ini dituntut mengarah ke hunian vertikal karena lahan yang semakin terbatas. Biaya transportasi masyarakat pun lebih terjangkau, mengingat bisa menuju ke tempat kerja secara berjalan atau menggunakan moda transportasi massal. Secara populasi, jumlah penduduk yang tinggal di satu kawasan apartemen seluas 1 hektar misalnya, tentu lebih banyak dibandingkan rumah tapak.
“Populasi yang tinggi akan mendorong perekonomian yang lebih besar dan ini jadi benefit bagi pemerintah. Apalagi, pembangunan apartemen itu tingkat komponen dalam negeri atau TKDN-nya hampir 100%, jadi turut andil dalam menggerakkan sektor riil,” pungkasnya.