• 27 Jul, 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan terhadap program pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini dinilai akan memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki rumah melalui program 3 juta rumah.

Dalam keterangan resminya dijelaskan bahwa dalam proses pemberian kredit pemilikan rumah (KPR), OJK memberikan ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan

pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis. 

“OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam konferensi pers secara daring , Selasa (14/1).

Terkait peran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), dijelaskan dalam mendukung penyaluran kredit/pembiayaan SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. Menurut OJK, SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information  ( moral hazard dan adverse selection ) untuk memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. 

Ditambahkan, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil,” ungkap keterangan OJK.

ojk1w.jpg
Foto-foto Istimewa

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan. 

Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.

Sementara itu, untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan/pengolahan tanah, dimana sebelumnya terdapat larangan pemberian kredit untuk pengadaan/pengolahan tanah, sebagaimana diatur pada POJK No.44/POJK.03/2017 jo. POJK No.16/POJK.03/2018 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. 

“Dengan dicabutnya larangan tersebut, bank diiimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” tegas OJK.

Dukungan Keberhasilan

Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa OJK mendukung penuh program 3 juta rumah dan siap untuk melakukan sosialisasi bagi generasi muda untuk lebih aware terhadap pinjaman online ( paylater) yang saat ini sedang marak agar dapat memanfaatkan kredit pembiayaan perumahan tanpa terhalang skor kredit SLIK OJK yang buruk.

“Untuk mewujudkan program tiga juta rumah untuk masyarakat ini tentunya dibutuhkan komitmen, sinergi, kolaborasi, kebersamaan dan kerja sama yang baik dari seluruh stakeholder untuk mendorong pengembangan perumahan berkelanjutan,” ungkapnya saat menghadiri  penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera tahun 2025 di Jakarta, Senin (23/12).

Wakil Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) bidang Perpajakan, Budi Hermawan menyambut baik dukungan OJK dalam mencapai keberhasilan program 3 juta rumah, terutama berkaitan dengan SLIK yang selama ini menjadi kendala bagi calon penerima KPR FLPP. Kebijakan KPR ini, ungkapnya, memberikan fleksibilitas bagi LJK dalam penyaluran kredit/pembiayaan perumahan.

“Ditegaskan disitu kalau SLIK hanyalah alat untuk membantu analisis kredit dengan data netral. Bagi debitur non-lancar, maka kredit masih dapat diberikan sesuai analisis risiko. Jadi penilaian KPR fokus pada ketepatan pembayaran dan bobot risiko rendah,” kata Budi.

budi-hermawanw.jpg

REI berharap kebijakan ini dapat mendukung keberhasilan program 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah dan LJK diminta melaksanakan ketentuan OJK tersebut dalam penyaluran kredit/pembiayaan perumahan untuk MBR. 

REI menjadi asosiasi pengembang perumahan yang kerap mengaungkan banyaknya kasus gagal bayar pinjaman online (pinjol) sehingga hampir 40% pengajuan KPR termasuk KPR bersubsidi untuk MBR ditolak oleh bank. 

Ketua Umum DPP REI, Joko Suranto saat itu meminta OJK untuk menerapkan aturan ketat kepada seluruh perusahaan pinjol atau fintech lending seperti prosedur dan batasan suku bunga seperti halnya yang berlaku kepada perbankan. REI juga mendorong OJK melakukan edukasi yang terus-menerus kepada masyarakat terkait potensi masalah gagal bayar yang mungkin mereka alami.

“Harus ada edukasi yang serius, karena begitu mereka bermasalah dengan pinjol, maka dampaknya akan menimbulkan kesulitan pada akses pembiayaan mereka ke perbankan seperti untuk modal usaha atau KPR,” tegas CEO Buana Kassiti Group itu.

Di sisi lain, REI menyebutkan bahwa saat seseorang terjerat pinjol lalu mau melunasi utang tersebut belum tentu data mereka di SLIK sudah terhapus. Sebab, ungkap Joko, data tersebut belum memiliki tempo yang valid kapan dibersihkannya. Ada pula kasus dimana saat masyarakat hendak melunasi utangnya, namun perusahaan pinjolnya sudah tutup atau ditutup. (Rinaldi)

Muhammad Rinaldi