Kolaborasi itu dilakukan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan ementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), BP Tapera, Pemerintah Kabupaten Kendal dan PT Asatu Realty Asri tentang perencanaan, pembangunan dan pembiayaan perumahan bagi MBR di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, pada 23 Juli 2024.
Deputi bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat mengatakan dalam kolaborasi ini Badan Bank Tanah berperan dalam penyediaan lahan yang menjadi lokasi pembangunan rumah MBR.
“Ini merupakan amanat yang diberikan kepada kami. Badan Bank Tanah ingin mendukung program pemerintah dalam penyediaan rumah untuk MBR serta bisa mengatasi persoalan ketersediaan rumah (backlog) di Indonesia,” ujar Hakiki dalam keterangannya.
Angka backlog hunian di Indonesia masih sangat tinggi. Merujuk data Kementerian PUPR, saat ini masih dibutuhkan 12,7 juta unit rumah demi mewujudkan Indonesia zero backlog.
Hakiki menyampaikan, tanah yang telah disediakan oleh Badan Bank Tanah diberikan dengan tarif pemanfaatan yang kompetitif, sehingga nantinya harga rumah MBR yang disediakan juga menjadi lebih terjangkau lagi. Masyarakat yang menghuni perumahan MBR tersebut juga bisa menaikkan status sertifikatnya menjadi sertifikat hak milik (SHM) setelah 10 tahun.